A. Hak-hak Peserta Didik

     Setiap Peserta didik berhak:

  1. Mendapatkan pengajaran sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1.
  2. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilih serta jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.
  3. Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas sekolah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh sekolah.
  4. Mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang berhubungan dengan pengembangan diri.

B. Kewajiban Peserta Didik

  1. Hadir di Sekolah 10 menit sebelum apel pagi
  2. Mengikuti apel pagi jam 06.30-07.00 WIB sebelum KBM dimulai.
  3. Melapor pada guru piket apabila datang terlambat.
  4. Mendapat ijin tertulis dari guru piket dan guru yang mengajar, apabila akan meninggalkan sekolah pada jam pelajaran.
  5. Menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan diketahui oleh ketua RT setempat apabila berhalangan hadir.
  6. Menyampaikan surat keterangan dari dokter apabila berhalangan sakit lebih dari 3 hari tidak masuk sekolah.
  7. Melapor kepada guru piket atau guru BP/BK apabila terdapat jam pelajaran yang kosong.
  8. Menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yaitu; a. hari Senin – Selasa seragam putih abu-abu lengkap (atribut sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih dan ikat pinggang seragam sekolah,memakai dasi dan topi) b. hari Rabu – Kamis seragam identitas sekolah (atribut sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih,topi, dan ikat pinggang seragam sekolah) c. hari Jumat seragam pramuka lengakap (lokasi gudep, Kota serang, Banten, nomor, tanda ambalan, tanda pelantikan, pandu dunia, sepatu dan kaos kaki hitam)
  9. Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  10. Menjaga ketenangan dan kenyamanan sekolah agar proses KBM dapat berjalan lancar.
  11. Menciptakan, menjaga dan meningkatkan  lingkungan sekolah yang kondusif, bersih, sehat, indah, segar dan nyaman untuk belajar.
  12. Mengikuti pelajaran (teori dan praktik) dan prakerin (PSG).
  13. Mengikuti upacara bendera, senam, bakti kampus dan kegiatan kerohanian.
  14. Mengikuti kegiatan latihan Kepramukaan untuk kelas X. (kegiatan pramuka dilaksanakan hari Jumat pukul 16.00-17.30. Dengan menggunakan pakaian seragam lengkap).
  15. Menjaga keindahan dan kerapian rambut sesuai norma yang berlaku, untuk putra: a). ukuran 3-2-1 pada saat mengikuti MOS, PKK, dan LDK. b). ukuran 4-3-2 setelah mengikuti MOS, PKK, dan LDK
  16. Memarkir kendaraan pada tempat parkir yang telah disediakan oleh sekolah.
  17. Menjaga, merawat dan menggunakan sesuai dengan fungsinya segala sarana dan prasarana sekolah.
  18. Mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS), Pengenalan Kegiatan Kampus (PKK) dan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK).

C. Larangan Bagi Peserta Didik

      Setiap peserta didik dilarang:

  1. Mengoperasikan telepon genggam/Hand Phone (HP), gitar, walkman/MP3/MP4 pada saat KBM berlangsung.
  2. Membawa, menyimpan dan menonton/melihat buku/gambar/gambar porno, komik/novel.
  3. Membawa, menyimpan dan merokok di lingkungan sekolah maupun disekitar sekolah dengan radius 1 km dan selama mengenakan seragam sekolah.
  4. Membawa barang-barang terlarang (narkoba), minuman keras, berbagai senjata (senjata tajam dan senjata api), petasan (mercon), dan bahan peledak lainnya.
  5. Membawa dan menggunakan asesoris yang tidak sesuai dengan asesoris sekolah (topi, sweater, jaket, kalung, gelang, dan anting-anting).
  6. Menggunakan seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (warnanya, bentuk dan modelnya, jadwal dan kegiatannya).
  7. Berbuat, bersikap dan berbicara tidak senonoh, tidak sopan dan tidak santun, baik dengan teman apalagi dengan guru dan karyawan.
  8. Melakukan tindakan kekerasan fisik maupun nonfisik terhadap sesama peserta didik, karyawan, guru dan kepala sekolah.
  9. Mencoret-coret dan mengotori bangunan sekolah serta bangku belajar /sekolah.
  10. Mengambil barang orang lain yang bukan miliknya tanpa sepengetahuan yang punya.
  11. Merusak, menghilangkan dan menghancurkan fasilitas yang ada di sekolah.
  12. Mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dalam lingkungan sekolah (kecepatan maksimal adalah 20 km/ jam ).
  13. Melakukan  tindakan asusila / melanggar aturan norma agama, norma  masyarakat dan sopan santun.
  14. Melakukan perjudian dalam bentuk apapun di sekolah.
  15. Melakukan perkawinan/ pernikahan selama mengikuti masa pendidikan.
  16. Melakukan keonaran, keributan dan perkelahian di sekolah. keluar dan  masuk sekolah tidak melalui pintu gerbang (menerobos pagar).


D. Sanksi Pelanggaran

Peserta didik yang melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Pemberian tugas yang bermanfaat baik untuk sekolah maupun dirinya sendiri.
  2. Pemberian sangsi administrasi dalam bentuk catatan/ data pelanggaran.
  3. Penyitaan barang yang dilarang oleh tata tertib dan tidak boleh diambil .
  4. Pemberian teguran  tulisan dan pembuatan surat pernyataan yang harus diketahui oleh orang tua kandung dan wali yang sebenarnya.
  5. Pemberian skorsing secara bertahap dari 2 hari sampai 1 minggu sesuai besarnya poin pelanggaran yang dilakukan oleh siswa dan kebijakan Kepala Sekolah.
  6. Pengembalian siswa kepada orang tua/wali oleh sekolah jika siswa tersebut sudah tidak bisa dibina lagi oleh sekolah.

Kategori Informasi

Unduhan

SPTJM PPDB 2023
Tamplate Rekap Pelamar PT ADM
Hasil Seleksi Kelas Industri 2022-2023
Surat Pernyataan Orang Tua Kelas Industri
Pengumuman PPDB Susulan